Beranda | Artikel
Jual Beli Yang Dicampur Utang
Selasa, 1 April 2014

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)

Dalam hadis di atas, kita jumpai beberapa transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli.

Maksudnya adalah menjual suatu barang, dengan syarat, pembeli akan memberi piutang kepada penjual. Misalnya: Ada orang yang berkata kepada kita, “Juallah bukumu kepadaku, nanti aku akan memberi piutang kepadamu sebanyak seratus ribu rupiah.”

Jual beli semacam ini adalah transaksi jual beli yang tidak sah, mengingat dua alasan:

1. Dalam kasus tersebut, terdapat transaksi utang-piutang yang menyebabkan pemberi piutang mendapatkan manfaat, yaitu membeli buku, yang tentu saja dengan harga yang tidak standar.

2. Termasuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “… Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli .…”

Termasuk juga dalam larangan di atas adalah kasus berikut. Ada orang yang memberi piutang kepada saya sebesar satu juta rupiah, dengan syarat, saya membeli handphone (HP) miliknya, dengan harga satu juta rupiah, yang harga normalnya adalah 800 ribu rupiah. Sehingga, saat jatuh tempo, saya harus menyerahkan uang sejumlah dua juta rupiah kepada orang tersebut.

Dalam kasus ini, orang tersebut menyerahkan kepada saya uang sebanyak satu juta rupiah dan barang senilai 800 ribu, dan dia mengambil dari saya uang sebesar dua juta rupiah, dan ini adalah riba senyatanya! Andai saya tidak mau membeli barang yang dia tawarkan, dia tidak akan memberi piutang kepada saya. Demikian pula saya; andai saya tidak mendapat piutang, saya tidak akan membeli barang tersebut.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1247-jual-beli-yang-dicampur-utang.html